#hutan#kawasanregister#gubernurlampung

Gubernur Arinal Tekankan Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan

Gubernur Arinal Tekankan Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Istimewa


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan semua pihak agar dapat mengembalikan fungsi kawasan hutan di Lampung. Di antaranya dengan memastikan tidak ada lagi ilegal logging di kawasan hutan di Lampung.

"Jika kualitas hutan kita bagus, hal ini juga akan mendorong sektor pertanian. Hasil produksi pangan berpengaruh dan akan ikut tinggi, jika hutan kita tidak mengalami penggerusan atau pengurangan kawasan hutan. Sebab hutan juga punya fungsi pertanian," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu, 26 Januari 2022.

Ia menerangkan di Lampung memiliki luas kawasan hutan seluas 1.004.735 hektar atau 28,45 persen luas wilayah. Sehingga ia menginginkan hutan yang difungsikan sebagai hutan produksi, konservasi dan hutan lindung dijaga sesuai fungsi utamanya.

Sebab, ia mengatakan pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 2000, dirinya memfokuskan menanam sonokeling, namun sayangnya masih ada kasus ilegal logging saat ini.

"Saya yang menanam pohon, tapi dipanen oleh orang tidak bertanggungjawab. Ini sayang merugikan, saya tekankan tidak ada lagi kayu sonokeling yang keluar dari daerah kita sendiri," ujarnya.

Adapun berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama 2021, ada sebanyak 60 kasus ilegal logging di Provinsi Lampung. Dimana berdasarkan data Ditkrimsus Polda Lampung, ada 11 kasus yang telah inkrah.

"Karenanya, saya berharap fungsi hutan wajib hukumnya kita pertahankan. Semua harus bersinergi dan tegas, jangan mau merugikan diri kita, fungsi hutan akan memberikan dampak pada anak cucu kita kelak," ujar dia.

Ia menerangkan jika pembangunan kehutanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Pembangunan Provinsi Lampung. Sebagai bagian dari sumberdaya pembangunan, hutan harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat baik secara langsung seperti kayu dan non kayu atau manfaat tidak langsung melalui penyediaan sumber air bersih, irigasi serta udara yang bersih.

Sebab, pengelolaan hutan ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya di kawasan hutan sebagian besar telah ada aktifitas manusia, untuk itu maka mengurus kawasan hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial.

"Kehutanan merupakan sektor hulu, dimana area bangunan-bangunan vital berada di dalam kawasan hutan, karena kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor-sektor lain," jelas dia.

Ia menekankan jika hutan memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbondioksida, menghasilkan Oksigen dan lain-lain, Itulah sebabnya Hutan harus juga diberi perhatian oleh sektor-sektor lain.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait