Gubernur Arinal dan DPRD Lampung Bahas Bapemperda dan Raperda

Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD Provinsi Lampung membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau panitia khusus terhadap pembahasan Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II digelar di ruang sidang DPRD, Selasa, 13 Desember 2022, tersebut juga atas permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung serta konsep surat persetujuan DPRD.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Peratin Lumbok Timur Dijebloskan ke Bui
Adapun kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah diantaranya perlindungan pekerja migran Indonesia asal Lampung, pencegahan perkawinan di bawah umur, pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2024.
Selanjutnya, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pemasukan dan pengeluaran ternak dan produk ternak, investasi dan kemudahan berusaha, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dosmetik regional, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan pendidikan," kata Gubernur Arinal.
Sedangkan dua rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung Kepada Perseroan Terbatas Bank Lampung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Gubernur menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Menyusun dan mempersiapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait dan melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksana peraturan," katanya.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2024, rancangan peraturan daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah provinsi lampung akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar