Gara-Gara Rambutan, Pensiunan PNS Bacok Adik Kandung

Pringsewu (Lampost.co) -- Seorang pria di Pringsewu membacok adik kandungnya menggunakan sebilah parang gara-gara rambutan. Akibat kejadian itu korban menderita luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus.
"Ya benar, Rabu, 08 Maret 2023, siang sekitar pukul 14.15 WIB di jalan umum Dusun 5 Pekon (desa) Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adiknya," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, Kamis, 09 Maret 2023.
Kapolsek mengatakan pelaku berinisial AS (62) pensiunan PNS warga RT 04 Pekon Siliwangi sedangkan korban bernama Muklis Sidik (50) saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tinggal di alamat sama.
Menurut kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. "Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut," kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka besar di bagian kepala, leher, kaki serta jari tangan kirinya yang nyaris putus akibat terkena sabetan parang. "Korban sempat dibawa berobat di puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu," kata dia.
Setelah membacok korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
Meskipun demikian, kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar