#kasussambo#kasuspolisi#ferdysambo#kasasi

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Permohonan Kasasi

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Permohonan Kasasi
Ferdy Sambo. Dok Medcom


Jakarta (Lampost.co) – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi melayangkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan itu dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

“FS ajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, 22 Mei 2023.

Pengajuan permohonan kasasi pihak Ferdy Sambo cs melalui penasehat hukum masing-masing kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jaksa Ikutan Banding Vonis Ferdy Sambo Cs

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ujar dia.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Pengamat Hukum Lampung: Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Sudah Tepat

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara serta Ricky Rizal selama 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait