#illegallogging#pembalakan

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Register 19 Ditangkap

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Register 19 Ditangkap
Barang bukti saat diamankan petugas. Dok Polhut Tahura


Pesawaran (Lampost.co) -- Polisi hutan (Polhut) UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurahman Pesawaran mengamankan empat terduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Register 19 Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.

Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Tahura Wan Abdurahman, Agus Rianto mengatakan, empat terduga pelaku diamankan berikut dua mobil merk Mitsubishi L300, serta puluhan kayu jenis sonokeling dalam bentuk gelondongan.

"Diperkirakan sekitar enam kubik kayu sonokeling, keempatnya diamankan di Kawasan Hutan Konservasi Register 19, Desa Padangcermin pada Selasa, 7 Juni 2022, pukul 03.30 WIB," ujarnya, Rabu, 8 Juni 2022.

"Keempatnya berperan sebagai sopir dan kernet yang sedang melakukan aktifitas bongkar muat kayu tersebut, dan saat ini masih didalami apakah empat orang ini sebagai aktor atau hanya orang suruhan," ujar dia.

Sementara, Kepala UPTD Tahura Wan Abdurahman Pesawaran, Eny Puspasari ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal logging tersebut.

"Bermula dari laporan masyarakat sekitar lokasi, lalu tim melakukan pengintaian hingga para pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini perkara pembalakan liar itu terus didalami oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung guna mengetahui aktor intelektual dibalik aksi kejahatan lingkungan itu, pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kami berkoordinasi dengan kepolisian terkait proses hukum selanjutnya," katanya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait