Eks Kacab Bank Dipolisikan Terkait Penipuan Program Perbankan Rp1 Miliar

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung didesak segera menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Bandar Lampung Lampung, Dian Sukma Andayani, sebagai tersangka. Pasalnya, bankir tersebut telah dilaporkan sejak Oktober 2022 atas dugaan penipuan program perbankan yang merugikan korban Juwanda Sitinjak hingga Rp1 miliar.
Van Royen Girsang, pengacara korban Juwanda Sitinjak, mengatakan korban melapor pada Oktober 2022 dan hingga saat ini April 2023 kasus tersebut berjalan lambat dan belum ada perkembangan.
"Hampir 6 bulan laporan tidak ada progres," ujar Girsang, Rabu, 12 April 2023.
BACA JUGA: Waspada Marak Penipuan QRIS Berkedok Kotak Amal, Begini Cara Antisipasinya
Untuk itu, ia mempertanyakan kinerja dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan perkara tersebut. "Perkara ini kan tidak terlalu rumit, harusnya sudah ada tersangka," katanya.
Menurutnya, perkembangan terakhir laporan tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, terlapor belum dipanggil penyidik untuk diperiksa. Untuk itu, ia mendesak Polda Lampung menetapkan terlapor Dian Sukma Andayani menjadi tersangka.
BACA JUGA: Hati-hati Penipuan! Ketua MUI Lampung Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Umrah Murah
"Terlapor saat menjadi kepala cabang menjanjikan keuntungan yang sebenarnya tidak pernah ada di program BNI. Kalau benar terjadi aliran uang atas perintah Dian, Polda Lampung tidak perlu ragu untuk menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas kasus itu, terlapor juga belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan pelapor sudah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penyidik. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kasus itu masih penyelidikan dan pelapor juga diberikan penjelasan untuk dimintakan audit terkait uang yang digelapkan dari terlapor. Kami menunggu hasil audit dari mereka," ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BNI Tanjungkarang, Imam Bustami, mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses kasus tersebut pada kepolisian.
"Saat ini, bu Dian ditarik di Kantor BNI Cabang Tanjungkarang sambil menunggu proses hukumnya," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar