Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Margatiga Terus Didalami

Bandar Lampung (Lampost.co): Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung terus mendalami perkara kasus korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptono mengatakan pihaknya melakukan pendalaman penyidikannya dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan.
"Modus operandinya tanam tumbuh fiktif Bendungan Margatiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai Rp50 miliar," ujarnya, Sabtu, 14 Januari 2023.
Sebelumnya, Kombes Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020, ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.
"Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung," ungkapnya.
Ia menuturkan dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79.546.673.464.
"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," kata dia.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar