#hukum#restorativejustice#lambar

Dua Terdakwa Kasus Penipuan di Lambar Bebas Lewat Restorative Justice

Dua Terdakwa Kasus Penipuan di Lambar Bebas Lewat Restorative Justice
Dua terdakwa kasus penipuan di Lambar dibebaskan secara restorative justice. (Foto:dok Kejari Lambar)


Liwa (Lampost.co)--Dua warga Lampung Barat yang berstatus sebagai terdakwa atas kasus penggelapan dan penipuan akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari tuntutanya setelah diselesaikan secara restorative justice, Jumat, 3 Juni 2022.

Kedua tahanan yang dinyatakan bebas itu adalah AS dan D, keduanya didakwa Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zenericho, menjelaskan proses penyelesaian hukum kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh kedua warga itu telah hentikan melalui restorative justice, setelah kedua belah pihak yaitu terdakwa dengan pihak korban telah  berdamai.

Pembebasan terhadap terdakwa AS itu dilaksanakan berdasarkan keadilan restoratif Nomor : B-683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022. Surat ini dibuat sebagai wujud kepastian hukum kepada terdakwa AS. 

Kemudian kepastian hukum pembebasan untuk terdakwa Dandi dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif  Nomor : B-680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembebasan melalui restorative justice itu, kedua terdakwa dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Lambar untuk penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Setelah penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan itu, keduanya dibebaskan. Pelepasan dilakukan oleh 
Kajari Deddy Sutendy dan dihadiri pihak keluarga kedua terdakwa serta disaksikan Kasi Pidum, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Kanit Reskrim Polsek Sumberjaya.

Ia menambahkan, dengan telah diselesaikanya perkara ini, pihaknya berharap keduanya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya lagi serta tidak melakukan tindakan melawan hukum lagi.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait