#narkotika#lapasKalianda#jaringan#beritalampung#vonis15tahun

Dua Terdakwa Jaringan Narkotika LPP Kalianda Divonis 15 Tahun

Dua Terdakwa Jaringan Narkotika LPP Kalianda Divonis 15 Tahun
Dua Terdakwa Jaringan Narkotika LP Kalianda Divonis 15 Tahun. (Foto:Lampost/Febi Herumanika)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang memvonis Adi Setiawan (oknum polisi) dan Rachel Oksa Haris (sipir LP Kalianda) dengan pidana penjara selama 15 tahun kurungan. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, atas keterlibatan keduanya dengan jaringan narkotika LP Kalianda Lampung Selatan, dengan berat sabu-sabu seberat 4,627,73 gram dan pil ekstasi 4.000 butir dengan berat 1,845,35 gram, Kamis (3/1/2019) malam.

Hakim Ketua Riza Fauzi, didampingi Aslan Ainin dan Fitri Ramadhan, menuturkan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Unsur melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor telah terbukti berdasarkan fakta persidangan, dengan terdakwa telah mempermudah atau mendorong dilakukannya kejahatan oleh orang lain.

Perbuatan terdakwa kata majelis hakim secara sah terbukti bersalah berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Setiawan dan Rachel Oksa Haris dengan pidana penjara selama masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Riza Fauzi.

EDITOR

Febi Herumanika*


loading...



Komentar


Berita Terkait