Dua Pria Lamteng Bakal Didakwa Akibat Olah Tanah Lempung Tanpa Izin

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kuswanto (44), warga Desa Serdang Asri dan Ari Arjianto (39), warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 20 Juni 2022.
Keduanya akan didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Sidang agenda dakwaan," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, Minggu, 19 Juni 2022.
Dia menjelaskan, perbuatan Kuswanto bermula saat diminta seseorang pada Desember 2021 membuat sawah. Dalam proses pengerjaan, terdapat material tanah lempung yang digunakan Kuswatnto sebagai bahan pembuat batubata untuk dijual.
Namun, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Padahal aktivitas usaha itu diwajibkan mengantongi perizinan.
“Sementara Dinas ESDM Lampung tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan atau dokumen lingkungan lainnya di lokasi itu,” kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar