Dua Pj Bupati untuk Lanjutkan Program Kerja dan Jaga Stabilitas Daerah

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua penjabat (pj) bupati yakni Lampung Barat Nukman dan Tulangbawang Qodratul Ikhwan resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Balai Keratun lantai 3, Minggu, 18 Desember 2022.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6268 dan 100.2.1.3-6269, di mana bupati sebelumnya memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Untuk Lampung Barat berakhir pada 11 Desember 2022 dan Tulangbawang pada 18 Desember 2022.
Wagub mengatakan dinamika pergantian kepala daerah tentu saja harus disikapi dengan bijak dan tetap menjaga stabilitas situasi serta kondisi daerah, penguatan koordinasi dan konsolidasi internal maupun eksternal.
Baca juga: Bunga Papan Hiasi Rumah Pj Bupati Tuba
"Percepatan pemenuhan pelayanan publik serta penyelesaian target pembangunan Kabupaten Lampung Barat dan Tulangbawang tentu buah kerja keras dari kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya. Sehingga Pj Bupati diharapkan dapat melanjutkan program yang telah dan sedang berjalan," katanya.
Adapun kedua Pj Bupati diminta dapat langsung menyesuaikan diri mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan sesuai dengan kebutuhan peraturan yang berlaku dan sesuai tugas serta fungsi pokok.
"Bersinergi dengan stakeholder terutama DPRD dan forkopimda setempat serta melanjutkan rencana kerja daerah yang telah tersentuh dan terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas keterbukaan partisipatif, efektif, dan efisien serta berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.
Adapun dalam SK tertanggal 12 Desember 2022 itu disebutkan masa jabatan Pj Bupati Tulangbawang dan Lampung Barat paling lama satu tahun setelah dilantik.
Pelantikan tersebut diawali dengan pengambilan sumpah yang dipimpin Wakil Gubernur Chusnunia. Dilanjutkan pakta integritas dan berita acara. Kemudian pemasangan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan Mendagri.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar