KPK Minta Penjabat di Lampung Segera Setor LHKPN 2022

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPK meminta penjabat di Lampung menyetorkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 14 Mei 2023, masih ada pejabat yang belum belum melaporkan LHKPN 2022.
Sementara itu, dalam laporan LHKPN KPK, Pj Bupati Mesuji Sulpakar telah melaporkan data LHKPN dengan total harta kekayaan Rp15,325 miliar. Nilai itu terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp11,291 miliar, transportasi dan mesin Rp555 juta, kas dan setara kas Rp3,478 miliar.
BACA JUGA: Pj Bupati Pringsewu Setorkan LHKPN 2022 di Awal Tahun 2023
Begitu juga dengan Penjabat (Pj) Pringsewu Adi Erlansyah menyatakan telah melaporkan LHKPN tahun 2022 pada 4 Januari 2023. Data harta yang disampaikan antara lain tanah dan bangunan jumlahnya sebesar Rp8,215 miliar. Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp574.000.000, kas dan setara kas Rp1,634 miliar, dan hutang sebesar Rp485.000.000, sehingga jumlah total harta kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp11,249 miliar.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah aset kekayaan yang dimiliki Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ini yang menjadi telisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan Kadinkes berpenampilan style fashion itu.
BACA JUGA: KPK Sebut Kadinkes Lampung Reihana Tidak Laporkan Aset Kekayaannya di LHKPN
KPK menyebut Kadinkes Lampung Reihana tidak melaporkan semua aset yang dimilikinya. Ada beberapa rekening yang tidak masuk data.
Banyak pejabat negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian merupakan pimpinan instansi. Nama-nama mereka dipaparkan dalam situs e-LHKPN KPK. Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
"Iya, memang belum lapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
LHKPN merupakan bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar