Dua Pencuri Alat-Alat Bengkel di Way Kanan Dibekuk tanpa Perlawanan

Way Kanan (Lampost.co) -- Satreskrim Polsek Banjit, Polres Way Kanan, meringkus terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu bengkel Lingkungan V, Dusun Sindangsari, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Penangkapan dua pelaku curat itu berdasarkan laporan korban Vefy pada Minggu, 1 Januari 2022, ke Polsek Banjit.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 30 Desember 2021, pukul 17.30 WIB, Vefy menutup bengkel tempat korban bekerja dan meninggalkan bengkel serta rumah di samping bengkel menuju rumah orang tua korban.
Setelah itu, pada Jumat, 31 Desember 2021, pukul 08.00 WIB, korban datang ke bengkel dan melihat gudang penyimpanan barang dalam kondisi rusak dan terbuka.
Baca juga: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Kolam Penjernihan Air Pelindo
Karena merasa ada yang tidak beres lalu korban dan saksi mengecek dan mendapati alat-alat elektronik, seperti satu unit mesin poles body merek Fisch warna kuning, satu unit mesin gerinda merek Modern warna silver, satu unit mesin bor tangan merek Bull hilang. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa kunci ring pas, satu buah obeng, satu buah CDI motor Yamaha Jupiter Z, dan satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
Sementara itu, kronologis penangkapan pada Senin, 2 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Tekab Presisi 308 Polsek Banjit menangkap tersangka NR alias Ali di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka AS alias Otong yang domisilinya masih satu kelurahan dengan Ali.
"Tersangka inisial NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25) keduanya berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit. Saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar