Dua Pemuda Way Kanan Curi Sawit Senilai Rp4 Juta

Way Kanan (Lampost.co) -- Karyawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), meringkus dua pemuda yang mencuri 68 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut yang berada di Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Tersangka inisial DMS(27) dan DA (27), warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, membuat perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp4 juta.
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira, menjelaskan aksi pencurian sawit dua pemuda itu dipergoki karyawan perusahaan gang sedang patroli.
"Pelaku mengambil 68 tandan buah kelapa sawit menggunakan sebuah egrek dan diangkut menggunakan mobil," kata Tosira, Jumat, 3 Februari 2023,
Setelah dipergoki itu, keduanya pun langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Pakuan Ratu.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar