Dua Pemuda Pencuri Mesin Diesel dari Gudang di Desa Canggung Rajabasa Ditangkap

Kalianda (Lampost.co): Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap dua pemuda berinisial J (22) dan R (20) warga Kecamata Rajabasa, Lampung Selatan karena membawa kabur mesin diesel.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mesin diesel pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya benar, pelaku J merupakan warga Desa Canggung dan R warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan," kata Sugianto, Rabu, 8 Februari 2023.
Menurut Sugianto, sebelumnya pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku melakukan pembobolan di sebuah gudang milik T (50) warga Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mesin diesel merek Dongfeng 8 PK warna merah.
Baca juga: Sepasang Warga di Pringsewu Tertangkap Tangan Pesta Narkoba
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta, kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda," katanya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku. Dan akhirnya polisi berhasil meringkus keduanya.
"Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan berupa mesin diesel," lanjutnya.
Bersama kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merek Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar