Dua Pencuri 69 Tandan Buah Sawit di Bumidana Way Kanan Diringkus Polisi

Way Kanan (Lampost.co): Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku pencurian 69 tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumidana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku berinisial DH (30) warga Kampung Bumibaru, Kecamatan Blambangan Umpu dan SU (29) warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Yudhianto menjelaskan, bahwa pada Jumat, 3 Februari 2023, pukul 14:00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek di perkebunan sawit di Kampung Bumidana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Wagub Nunik Minta Warga Aktif Tangkal Radikalisme
"Setelah memanen, tanda buah kelapa sawit tersebut ditinggal oleh pelaku di areal kebun sawit, lalu pelaku pulang. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang kembali untuk mengambil tandan buah kelapa sawit itu menggunakan mobil," ujarnya, Rabu, 8 Februari 2023,
Yudhi mengatakan total sebanyak 69 tandan buah kelapa sawit dimuat oleh pelaku ke dalam 1 unit mobil merek Suzuki APV warna putih BE-9856-WD.
"Karena perbuatannya diketahui saksi Wagiman, saat pelaku mengangkut tandan buah kelapa sawit, Wagiman langsung menghubungi dan melaporkan ke Polsek Way Tuba," katanya.
"Usai mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti di Kampung Bumidana tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 69 tandan buah kelapa sawit, jika dinominalkan dengan uang kerugian sebesar Rp3 juta lebih. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar