Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Tertangkap

KOTABUMI (Lampost.co) -- Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku pembunuh sopir yang mayatnya dibuang di kebun singkong di lokasi yang berbeda di daerah Tulangbawang Barat, Senin (9/7/2018) pukul 23.00. Kedua pelaku yaitu Edi Prayitno (27), dan adik iparnya yaitu Bayu Binantoro (18), warga desa Jakarta Baru, ABung Selatan, Lampung Utara.
Baca juga : Polres Lampura Selidik Pembunuh Sopir yang Mayatnya Dibuang
AKBP Eka Mulyana Kapolres Lampung Utara melalui AKP Syahrial kasat Reskrim kepada Lampost.co, Selasa (10/7/2018), pagi mengatakan kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir yaitu Suprayitno (41), warga Desa Tajung Mulyo, Abung Selatan, Lampung Utara yang mayatnya di buang dikebun singkong daerah itu , Sabtu (29/6) lalu. “Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka ini mengakui perbuatanya dan aksi nekat mengabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi sakit hati karena istri tersangka Edipriyanto, diketahui menjalin asmara dengan korban. "Mereka bedua menghabisi korban dengan cara menusuk leher korban dengan mengunkan pisau dan saat korban terjatuh dekat kebun singkong kaki korban dipegang oleh adik iparnya yaitu Bayu Bimantoro.”
EDITOR
Hari Supriyono
Komentar