Dua Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Dibekuk Saat Pesta Sabu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungsenang menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong saat sedang pesta sabu-sabu.
Para pelaku tersebut berinisial Y alias C merupakan residivis kasus yang sama. Lalu satu pelaku berinisial J diserahkan ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan perkara yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Riduan mengatakan, kedua pelaku tidak bisa berkutik saat tim gabungan menggrebek rumahnya pada Kamis, 07 September 2023, malam.
Dalam rumah pelaku yang berada di Katibung, Lampung Selatan ditemukan satu klip sabu-sabu dan bungkus sisa pakai. "Tim gabungan langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Polresta, sementara pelaku inisial J kita serahkan ke Polres Lampung Selatan karena ada perkara juga di sana," kata dia, Sabtu, 09 September 2023.
Alan Riduan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah tiga bulan buron usai melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Tanjungsenang pada 01 Juni 2023.
Saat itu kedua pelaku menyatroni rumah ketua RT setempat. "Setelah kabur mereka diburu oleh polisi dan berpindah-pindah hingga akhirnya kami tangkap," kata dia.
Modus kedua pelaku yaitu dengan cara keliling mencari rumah warga yang jendela pintu tidak ada teralisnya. Ketika sudah menemukan target, mereka mulai beraksi sebelum salat subuh. "Masuk lewat jendela dan mulai mengambil harta benda yang ada," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Pengakuan mereka pernah melakukan hal serupa di Telukbetung Selatan, dan kami masih koordinasi dengan polsek-polsek lainnya," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar