Dua Pelaku Curanmor Diamankan tanpa Perlawanan

Gunungsugih (Lampost.co) -- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan jajaran Polsek Seputihsurabaya, Sabtu, 28 Januari 2023. Keduanya, yakni SS (66), warga Kampung Gayabaru II, dan IH (33), warga Kampung Gayabaru V, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah.
SS merupakan residivis kasus curanmor. Keduanya diamankan saat tengah berada di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Kholek (45), warga Kampung Srimulya, Kecamatan Seputihsurabaya, Lamteng, pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Berbekal laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya, kami dapat mengetahui kedua pelaku dan langsung menangkap IH dan SS di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan," kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Budi Santoso, Minggu, 29 Januari 2023.
Baca juga: Tersangka Pencuri Kambing Tewas Ditembak, Kapolres Klaim Sesuai Prosedur
Polisi terlebih dahulu menangkap IH. Setelah mengembangkan penangkapan tersebut, petugas kemudian menangkap SS di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Kemudian alat yang digunakan merusak pintu rumah korban berupa linggis, kunci leter T, dan catut (alat penjepit).
Kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara mendongkel pintu belakang. Setelah masuk, para pelaku menggasak dua unit sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T yang diparkir di ruang tengah rumah korban.
"Selain dua motor korban, mereka para pelaku juga mencuri satu ekor burung kacer milik korban yang saat itu ada di dalam rumah. Atas kejadian tersebut, korban merugi lebih kurang Rp25 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat.Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar