#Narkoba#ekstasi

Dua Oknum Polisi Pembawa 100 Pil Ekstasi Ditangkap Polresta Bandar Lampung

Dua Oknum Polisi Pembawa 100 Pil Ekstasi Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi berwarna hijau terang yang tersimpan dalam kotak rokok. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap dua oknum polisi berinisial ZO yang bertugas di Polda Lampung dan IEA, yang bertugas di Satreskrim Polres Metro. Mereka ditangkap karena memiliki 100 butir ekstasi dan senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita belum bisa pastikan dinasnya di mana. Baru indikasi anggota Polri. Dugaan sementara oknum anggota polri," katanya, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca: Oknum Satpol PP Lampura Ditangkap Kasus Narkoba

 

Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Brigadir ZO di Kedamaian, Bandar Lampung pada Minggu, 6 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan ZO, polisi mendapatkan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi berwarna hijau terang yang tersimpan dalam kotak rokok.

Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Brigadir IEA dan seorang sipil berinisal BA. Dari tangan IEA diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru.

Kedua tersangka mengaku memesan barang haram itu seharga Rp20 juta. Selain itu, petugas  juga mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Rush.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait