#beritalampung#beritalamteng#asusila#hukum

Dua Kali Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Tetangga, Warga Bandarmataram Diringkus Polisi

Dua Kali Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Tetangga, Warga Bandarmataram Diringkus Polisi
Pelaku AK saat diinterogasi di Mapolsek Seputihmataram. Lampost.co/Raeza Handanny Aguatira


Gunungsugih (Lampost.co): Dua kali mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur, AK (34) warga Kampung Sendangagung, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan jajaran Polsek Seputihmataram, Minggu, 15 Januari 2023.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban E (15) menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Korban merupakan tetangga pelaku. Korban tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

"Kejadian ini berawal, pada Senin, 10 Oktober 2022, ketika orang tua korban sedang tidak berada di kontrakan. Tiba-tiba pelaku masuk dari pintu belakang, lalu mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut korban. Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pada orang tuanya, jika sampai memberi tahu, pelaku mengancam akan memukul korban," kata Kapolsek Seputihmataram, IPTU Yudi Kurniawan, Senin, 16 Januari 2023.

Baca juga:  Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Trading Forex ke Kejari Metro

Tak hanya sampai disitu, berselang satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Korban dipanggil saat melintas di depan rumah pelaku. Kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Karena curiga melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya. Karena terus-terusan mengeluh sakit, maka korban menceritakan semua yang dialamai kepada orang tuanya. Mereka lalu melaporkan kejadian itu kepada kami,"ujarnya.

Korban juga kerap bermain bersama anak pelaku yang masih balita. Dimana, pelaku tersebut sudah mempunyai istri dan mempunyai anak yang masih kecil.

"Saat itulah, pelaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Karena menurut keterangan pelaku, ia sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah," katanya.

AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait