#beritalampung#beritabandarlampung#asusila#itera

Dosen Itera Pelaku Pelanggaran Etik Mengundurkan Diri dari Jabatan Sekretaris Jurusan

Dosen Itera Pelaku Pelanggaran Etik Mengundurkan Diri dari Jabatan Sekretaris Jurusan
Subkoordinator Humas Itera, Rudiyansyah (kanan) didampingi staff humas Itera, Syabatra Hasaid, saat dimintai keterangan di Gedung A Itera Senin, 20 Februari 2023. Lampost.co/Ihwana Haulan


Bandar Lampung (Lampost.co): Institut Teknologi Sumatera (Itera) telah melakukan pemberian sanksi terhadap dua oknum dosen yang melakukan pelanggaran etik masing-masing berinisial STEHW dan ATS. STEHW secara resmi sudah mengundurkan diri dari dari jabatannya sebagai sekretaris jurusan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sub Koordinator Humas Itera, Rudiyansyah. Dihadapan awak media, Rudiansyah mengatakan bahwa saat ini dua oknum dosen tersebut telah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dari Itera melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Komisi Disiplin.

"Secara moral mereka sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini keduanya hanya sebagai dosen biasa. Itera melalui satuan pengawasan internal juga sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan," kata Rudiansyah, Senin, 20 Februari 2023.

Selain itu, Rudiyansyah juga membantah jika Itera memiliki lembaga atau unit Sistem Pengendalian Internal (SPI) seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Menurutnya yang saat ini ada di Itera adalah Lembaga Satuan Pengawas Internal (SPI), dan pihak SPI menurut Rudiyansyah tidak pernah memberikan pernyataan apapun pada media. 

Baca juga: Gubernur Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan GOR Saburai

"Sumber informasi Itera secara resmi hanya melalui Unit Hubungan Masyarakat (Humas)," tegasnya.

Lebih lanjut, Rudiyansyah juga menepis berita yang beredar bahwa telah terjadi penggrebekan terhadap dua oknum dosen yang melakukan tindakan asusila dilingkungan kampus Itera. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Keamanan Kampus adalah bagian dari penegakan Prosedur Operasional Standar (POS) yang dilakukan di lingkungan kampus.

"Kami belum bisa menyebutnya sebagai kasus asusila, jika kami pahami dari kasus ini, ini adalah Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Keamanan Kampus adalah penegakan Prosedur Operasional Standar (POS) yang setiap saat dilakukan di lingkungan kampus kepada seluruh civitas academika, terkait adanya batasan jam malam," terang Rudi.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait