DTPH-Bun Lamsel Tunggu Petunjuk Distan Lampung soal Penggilingan Padi tidak Berproduksi

Kalianda (Lampost.co) -- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH -Bun) Lampung Selatan masih menunggu petunjuk dari Dinas Pertanian (Distan) Lampung mengenai sejumlah penggilingan padi di Lamsel yang tidak berproduksi. Sejumlah pabrik penggilingan padi berhenti beroperasi dampak adanya pengusaha konglomerat dari Pulau jawa memborong gabah kering panen (GKP) milik petani dengan harga cukup tinggi mencapai Rp5.500 per kilogram.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Pertanian Lampung terkait hal tersebut. Tentunya, kami menunggu tindakan atau upaya apa yang akan dilakukan pemerintah," ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPH -Bun Lamsel Eka Saputra, didampingi Sekretaris DTPH -Bun Lamsel Zulvina, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca juga: Desa di Lamsel Diminta Prioritaskan Pengembangkan Potensi Ekonomi
Menurut dia, mengenai adanya aturan terkait larangan pendistribusian gabah ke luar daerah Lampung mengacu pada Pergub Nomor 71/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah dan Perda Lampung Nomor 7/2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Lampung. Sebab, aturan ini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kami di sini belum ada regulasi aturan tersebut baik perda maupun perbup-nya. Kami dari DTPH - Bun Lampung Selatan hanya melakukan pembinaan kepada para petani saja, tidak sampai pada pendistribusian gabah," katanya.
Dia menjelaskan untuk produksi gabah di Lamsel pada 2021 mencapai 330.326 ton gabah. Jika dikonversikan menjadi beras sekitar 193.526,11 ton. Sementara kebutuhan konsumsi masyarakat di Lamsel sekitar 85.093,12 ton. Artinya, Lamsel surplus 102,46 ton.
"Kini harga gabah kering panen naik menjadi Rp4.450/kg sesuai dengan anjuran Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan kenaikan harga GKP tentunya kami senang. Sebab, petani bisa sejahtera. Tapi, kami juga berharap aturan terkait dengan larangan pendistribusian gabah ke luar daerah Lampung mengacu pada Pergub Nomor 71/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah dan Perda Lampung Nomor 7/2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah bisa diterapkan," ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar