DPRD Tuding Toko Ritel di Lamteng tak Berizin

Gunungsugih (Lampost.co) -- DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melegalkan keberadaan toko ritel tak berizin lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Lamteng, I Kade Asian Nafiri menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemkab untuk menyalurkan minyak goreng satu harga melalui ritel karena memiliki jaringan pendistribusian yang cepat. Sayangnya, kata dia, pemkab belum secara serius mengurusi proses perizinan toko ritel.
"Repotnya, di Lamteng belum ada ritel modern. Kalau memang ada, penyeluran minyak goreng yang katanya melalui ritel modern di Lamteng ini berarti pemkab sudah mengakui keilegalan ritel tersebut. Ini contoh buruk buat masyarakat, sesuatu yang ilegal diutamakan," terangnya, Senin, 28 Februari 2022.
Baca: Penyaluran Minyak Goreng di Lampung Gandeng Sejumlah Perusahaan
Ia menegaskan, hingga kini belum pernah ada izin yang dikeluarkan untuk pendirian toko ritel modern.
"Ritel modern di Lamteng sampai hari ini ilegal, tidak sesuai peraturan untuk perizinanya. Kalau ada pelanggaran yang dilakukan orang atau badan yang posisinya menengah ke bawah ditindak. Akan tetapi ini malah pelanggaran yang dilakukan orang atau badan yang menegah ke atas justru dibiarkan," imbuhnya.
Padahal, kata dia, dengan disahkannya UU Omnibus Law, yang salah satunya mengatur ritel modern, maka perizinan pun semakin mudah karena bisa melalui Online Single Submission (OSS). Meski begitu, ritel modern di Lamteng belum juga mengurus perizinan.
"Perdanya ada di Lamteng, tetapi kan Lamteng tidak punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga menjadi syarat. Jadi tidak bisa mengeluarkan izin toko ritel modern. Kalau mereka tidak punya izin, kenapa tidak segera urus?" kata dia.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar