DPR Dinilai Bukan Lagi Pengawas Kritis Pemerintah

Jakarta (Lampost.co) -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR bukan lagi pengawas kritis pemerintah. Hal itu tertuang dalam catatan Formappi mengenai Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023: 'DPR Konsisten Menjadi Mitra Setia Pemerintah'.
"Sikap-sikap tidak kritis komisi-komisi dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran pengawasan, dan apresiasi atau puja-puji Ketua DPR kepada pemerintah makin memperjelas DPR sebagai mitra setia pemerintah, bukan pengawas yang kritis," kata peneliti Formappi bidang pengawasan Albert Purwa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Januari 2023.
Albert menuturkan DPR belum fokus dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Hal itu terlihat pada beberapa rencana kegiatan pengawasan yang dinilai tidak ditemukan realisasinya.
"Seperti penegakan hukum atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, serta pengelolaan dan upaya transformasi sepak bola Indonesia secara menyeluruh dan penegakan hukum jejaring judi online yang ada di Indonesia," ujar Albert.
Selain itu, Formappi juga menyoroti berbagai undang-undang yang telah disahkan tetapi diprotes dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang ditentang itu dinilai karena pelibatan masyarakat yang minim dalam proses penyusunannya.
"DPR harus lebih banyak mengundang masyarakat untuk memberikan masukan, pendapat dan pemikiran dalam proses pembahasan RUU dan DPR harus lebih intens mensosialisasikan RUU-RUU yang masih dalam proses pembahasan kepada berbagai kelompok masyarakat," kata Albert.
Kemudian, Albert menyoroti pelaksanaan fungsi anggaran. Bahkan, kata dia, terhadap rendahnya serapan anggaran oleh kementerian atau lembaga pun ditolerir DPR.
"Padahal Ketua DPR berulangkali menyatakan bahwa APBN harus dikelola demi kesejahteraan rakyat. Karena itu, DPR harus lebih peka dan lebih kritis terhadap pengelolaan dan penggunaan APBN," kata Albert.
Ia mendorong para legislator memanfaatkan sisa waktu jabatannya dengan bersikap kritis. Berbagai kebijakan maupun isu publik harus jadi sorotan.
"Mumpung masih ada sisa waktu masa jabatan, DPR harus lebih kritis dalam mengawasi pelaksanaan Undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah serta menindak lanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara di kementerian maupun lembaga negara," ucap Albert.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar