DJPb Lampung Gelar FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2021

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021 serta Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Menuju Opini WTP," pada Kamis, 8 Juli 2021.
Acara ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri seluruh SKPD di Provinsi Lampung yang terkait dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, di antaranya BPAKD, Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung, dan Inspektorat Daerah. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Provinsi Lampung Tjide Widiyarti, Kepala Sub Auditorat Lampung I BPK Perwakilan Provinsi Lampung Myrto Handayani, dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Puji Supriyanti.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Sofandi Arifin, dalam pembukaan menyampaikan, Pagu DAK Fisik untuk Tahun 2021 per 5 April 2021 dari Rp1.821,13 miliar menjadi Rp1.768,75 miliar. Hingga akhir semester I 2021, realisasi DAK Fisik di Lampung mencapai Rp208.557.040.250 atau sebesar 11,79% alias lebih rendah 3,47% dibandingkan dengan realisasi DAK Fisik pada semester I 2020 yang sebesar 15,26%.
Baca: DJPb Lampung Gelar Workshop Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Terbuka Bidang Perbendaharaan
Provinsi Lampung memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp2,44 triliun yang penyalurannya meliputi 13 Pemerintah Kabupaten dengan total 2.435 Desa. Alokasi ini meningkat 0,55% atau sebesar Rp13,42 miliar dibanding dengan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp2,42 triliun. Sampai dengan akhir Semester I TA 2021 total penyaluran Dana Desa Tahun 2021 pada Provinsi Lampung sebesar Rp986,35 miliar atau sebesar 40,41%.
Tiga Pemda dengan persentase penyaluran tertinggi adalah Kabupaten Tulang Bawang (68,33%), Kabupaten Tulangbawang Barat (66,87%), dan Kabupaten Pesawaran (64,58%). Enam Pemda juga telah mencapai 100% penyaluran Dana Desa Tahap I, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Kabupaten Lampung Barat.
Selain itu, Sofandi Arifin juga menyampaikan bahwa terdapat dua Pemda yang belum memperoleh opini WTP atas laporan keuangannya. Keduanya memperoleh opini WDP dari BPK.
Dalam kesempatan ini juga Sofandi Arifin memberikan Penghargaan Kinerja Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Lingkup Provinsi Lampung kepada Pemkab Way Kanan sebagai terbaik pertama, Pemkab Pesawaran sebagai terbaik Kedua, dan Pemkab Tulang Bawang Barat sebagai terbaik ketiga.
Tjide Widiyarti sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa tahapan penyaluran DAK FIsik Tahun 2021 terdiri dua yaitu Bertahap dan Sekaligus. Untuk penyaluran Tahap I dan Sekaligus paling lambat disampaikan oleh Pemda kepada KPPN dengan cara meng-upload seluruh dokumen persyaratan ke aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli 2021, apabila pemda terlambat atau tidak melakukan upload maka DAK Fisik tidak akan tersalurkan. Sampai dengan 30 Juni 2021 masih terdapat tiga Pemda yang belum mengajukan pencairan DAK Fisik melalui KPPN Mitra Kerjanya.
Myrto Handayani sebagai narasumber kedua menyampaikan beberapa contoh permasalahan penggunaan DAK diantaranya Penggunaan DAK untuk membayar utang, dana DAK untuk belanja Non DAK/Tidak sesuai juknis, kekurangan volume/tidak sesuai spesifikasi kontrak pekerjaan, PPN dan PPh terlambat setor atau tidak dipotong/dipungut, dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal penting yang perlu dilakukan untuk mempertahankan atau memperbaiki opini adalah Opini tahun sebelumnya, hasil pemeriksaan, efektivitas tindak lanjut, integritas personel kunci, efektivitas sistem pengendalian intern, dan potensi adanya kecurangan (fraud).
Di akhir acara Kepala Kanwil DJPb Prov. Lampung menyampaikan kepada seluruh Pemda agar fokus terhadap batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik agar DAK Fisik tidak gagal salur. Semoga dengan acara ini koordinasi antara Pemda, KPPN, dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung dapat terjalin dengan baik untuk mendukung suksesnya pembangunan di Provinsi Lampung demi terwujudnya Lampung Berjaya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar