Ditangkap, Makelar Seks Komersil Diketahui Kerap Jajakan Perempuan Bayaran di Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DPB, diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.
"DBP sudah berulang kali melakukannya. Saat ini juga masih dilakukan pengembangan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Rabu, 15 Februari 2023.
Rahmad menjelaskan, setelah pelaku dan perempuan yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp sudah sampai di tempat yang disepakati. Kemudian pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan oleh pemesan. Selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit handphone, uang tunai Rp4 juta, 2 lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersil.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan Pengusaha Taat Pajak
"Kami juga mengamankan bukti 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung," kata dia.
Atas perbuatan tersangka, lanjutnya, akan dikenakan sanksi yang diduga melanggar TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyediakan perempuan sebagai pekerja seks komersial melalui chat aplikasi WhatsApp pada salah satu hotel di Bandar Lampung.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar