Disparitas Harga Penyebab Pupuk Subsidi Diselewengkan

Bandar Lampung (Lampost.co): Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan jika salah satu penyebab dari distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang rawan diselewengkan karena disparitas harga yang lebar antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.
Menurutnya, hal tersebut banyak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Penyelewengan tersebut mulai dari pengoplosan hingga penjualan yang tidak sesuai dengan E-RDKK.
"Karena disparitas antara subsidi dan nonsubsidi berselisih jauh, sehingga berpotensi menimbulkan kasus pengoplosan pupuk. Selain itu juga karena perbedaan antara kebutuhan pupuk bersubsidi dengan alokasi yang disediakan oleh pemerintah," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 9 November 2022.
Ia mengatakan jika secara makro saat ini E-RDKK memang sudah tidak menjadi patokan utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Namun untuk petani yang baru saja mengajukan bisa juga menebus pupuk bersubsidi.
Baca juga: Subvarian Baru Covid-19 Cepat Menular dan Telah Renggut 1.300 Nyawa
"Saat ini E-RDKK tidak menjadi patokan pokok dalam distribusi pupuk subsidi. Karena yang masuk kedalam E-RDKK tidak melakukan tebusan maka bisa dikurangi dan diberikan kepada orang lain, hal ini sudah ada bagiannya," kata dia.
Sementara itu untuk alur distribusi sendiri terdapat beberapa pembagian. Mulai dari lini satu ditingkat produsen, lini dua ditingkatkan pengepul di pelabuhan, lini tiga ditingkat distributor dan lini empat ditingkat pengecer.
"Ini hanya berlaku untuk pupuk subsidi saja, sementara kalau yang nonsubsidi itu terserah karena tidak ada urusan negara disana. Tapi biasanya ada yang pakai ada juga yang tidak," kata dia.
Menyikapi maraknya kejadian tersebut, tim KP3 yang diketuai oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim selalu rutin melakukan pengawasan pupuk bersubsidi mulai dari tingkat petani, pengecer hingga ke tingkat distributor.
"Kami awasi peredaran pupuk subsidi, jangan pernah merasa aman menggunakan barang negara dalam hal ini pupuk subsidi untuk penggunaan diluar yang sudah diperuntukkan," kata dia.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar