Disnakertrans Lamsel Buka Posko Pengaduan THR

Kalianda (Lampost.co) -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
"Jika nanti ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai tanggal yang ditentukan. Silahkan, laporkan ke satgas dengan contact person Noviana 08127928398 atau Eman 081379371475. Nanti, pengaduan akan kami follow up," ujar Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati.
Menurut Intji, dalam Permenaker No. 6/2016 bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaann kepada pekerja dan buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
"Denda akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," kata dia.
Sanksi Tidak Membayar
Selain terlambat membayar THR, jelas Intji, perusahaan juga akan dikenai sanksi jika tidak membayar THR ke pekerja. Dimana, pada Pemenaker No. 6/2016 juga disebutkan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kami imbau kepada tiap perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan No. 568 / 58 /IV.07 /IV /2023 tentang, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan," kata dia.
Dia membahkan, dalam SE Bupati Lampung Selatan tersebut, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar