Disnaker Lampung Terima 24 Pengaduan Permasalahan THR Idulfitri

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menerima 24 laporan terkait perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Pengaduan itu diajukan pekerja yang berasal dari perusahaan yang berbeda.
"Dari total laporan itu, terdapat dua laporan yang diselesaikan dengan mempertemukan pelapor dan perusahaan hingga akhirnya pihak perusahaan membayarkan THR karyawannya," kata Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, Kamis, 26 Mei 2022.
Sementara untuk 22 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Dengan salah satunya tengah menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan penelusuran dan pemantauan.
"Rata-rata laporan THR belum dibayar perusahaan. Untuk itu kami langsung bertemu dengan perusahaan untuk menanyakan kendala dan sebagainya," katanya.
Selain itu, ada pula perusahaan yang hanya telat membayarkan hak karyawan tersebut. Untuk semua itu, dia memastikan akan melakukan pengawasan dan pendampingan bagi pelapor sehingga semua haknya dapat terpenuhi dari perusahaan.
"Kami terus dampingi dan akan terus dipantau sampai menemukan titik terang," jelas dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar