Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan UMK 2023 Tak Sesuai

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung membuka posko pengaduan bagi karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan standar 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terkait UMP atau UMK 2023.
"Kami beri perhatian khusus untuk perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan," kata Agus, saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 1 Februari 2023.
Menurutnya, hingga kini belum ada pengaduan terkait hal tersebut. "Semua karyawan di Lampung harus mendapat hak sesuai porsi yang ditentukan," ujarnya.
Posko pengaduan itu juga dibuka di seluruh Disnaker kabupaten/kota. Dia mengimbau karyawan melapor ke dinas setempat jika haknya tidak sesuai prosedur.
"Karyawan dapat lapor, nanti akan dilakukan pengawasan dan pertemuan untuk meluruskan. Posko dibuka setiap hari dan tidak ada batasannya," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar