Dishub Metro Akui Lemah dalam Menindak Odol

Metro (Lamoost.co) -- Dinas Perhubungan Kota Metro mengakui lemah dalam melakukan penindakan kendaraan over dimensi over load (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, Helmy Zain mengatakan, dalam menindak kendaraan atau truk yang masuk dalam kategori ODOL tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
"Kelemahan kami itu tidak bisa memberikan sanksi, karena penegakan hukum ada di Polri. Kami hanya sebatas memasang rambu larangan dan menempatkan personil ruas ataupun persimpangan jalan yang sudah dipasang rambu larangan," kata dia, Senin, 30 Januari 2023.
Baca juga: Dishub Lamsel Tindak 90 Kendaraan Angkutan Barang
Untuk itu pihaknya mesti bekerja sama dengan Polri. "Target pusat itu pada 2023 untuk zero ODOL, dan kami juga menargetkan itu untuk di Metro. Cuma kami ini enggak bisa bekerja sendiri, harus bekerja sama dengan Polri," kata dia.
Menurutnya, untuk maksimal beban mobil yang lewat itu berbeda-beda tergantung jalan yang dilalui. "Nah, solusi untuk mobil yang berat maksimalnya lebih dari 8 ton bisa melintasi jalan alternatif," kata dia.
Sementara itu, untuk penetapan kendaraan yang termasuk kategori ODOL tidak hanya di tonase muatan saja. Namun, panjang dan tinggi kendaraan juga ada aturannya.
"Nah, untuk panjangnya itu maksimal 12 meter. Tapi kan terkadang ada yang disambung hingga lebih dari itu. Serta tingginya tidak lebih dari empat meter," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar