#LAMSEL

Dishub Lamsel Tindak 90 Kendaraan Angkutan Barang

Dishub Lamsel Tindak 90 Kendaraan Angkutan Barang
Ilustrasi. Dok. Lampost


Kalianda (Lampost.co) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menindak 90 kendaraan angkutan barang selama Januari 2023.

Kepala Dishub Lampung Selatan Mulyadi Saleh, mengatakan pada Januari 2023 pihaknya tiga kali melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di tepi jalan nasional persisnya di depan wisata pasir putih dan di tepi jalan kabupaten di Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang.

"Hasil pengawasan yang kami lakukan terdapat 90 unit kendaraan angkutan barang yang dilakukan penindakan yakni berupa penilangan. Sebab, kendaraan angkutan barang tersebut melakukan kesalahan teknis seperti beban yang dibawa tidak sesuai atau melebihi ketentuan dan antara buku KIR dengan jalan yang boleh dilintasi tidak sama," ujar dia, Senin, 30 Januari 2023.

Dia menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang ditindak berupa tilang oleh penyidik Dinas Perhubungan Lampung Selatan akan langsung diajukan ke pengadilan melalui kejaksaan untuk ikut disidangkan.

"Jadi, pengemudi kendaraan angkutan yang kami tindak, nanti bisa mengurus surat-suratnya di pengadilan setelah mengikuti persidangan," kata dia.

 

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait