Disebut Dipersidangan, Prof Mukri Menyerahkan ke Pembuktian Persidangan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Mukri, berkali-kali disebut memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Karomani guna pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Keterangan itu disebutkan Mualimin, yang menjadi saksi persidangan kasus suap Unila pada Kamis, 26 Januari 2023.
Prof Mukri mengaku justru terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
"Nggak perlu dibahas, biarkan persidangannya berjalan dan membuktikan kebenarannya," kata Mukri, Jumat, 27 Januari 2023.
Untuk kuitansi fiktif yang dibuat terdakwa Karomani juga mengaku tidak mengetahuinya.
"Apa lagi mengenai kuitansi palsu, kan bahaya itu. Sudah lebih baik ikuti saja, nanti persidangan yang membuktikan," katanya.
Sementara itu, jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja, mengatakan seluruh fakta persidangan tidak selalu menjadi catatan yang harus dilaporkan kepada pimpinan.
"Hanya fakta atau kesaksian yang berhubungan dengan pelanggaran pidana terdakwa yang kami ambil," ujarnya.
Untuk itu, dia belum dapat memberikan keterangan terkait penelusuran nama-nama yang disebut dalam persidangan.
"Tergantung urgensinya, nama-nama yang disebutkan itu pengaruhnya besar terhadap perbuatan melanggar hukum yang terdakwa. Harus dilihat ke sana, baru kami diskusikan bersama tim," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar