Disdikbud Bentuk Tim Pengawas dan Koordinasi Sekolah Awasi Kenakalan Pelajar

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membentuk tim pengawas dan tim koordinasi sekolah, untuk mengawasi peserta didik mulai dari dalam hingga luar sekolah.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta mengatakan, Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya tentu senantiasa melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan terhadap tindakan negatif dan tidak produktif peserta didik.
"Salah satunya berupa kenakalan remaja dalam bentuk geng motor yang telah menimbulkan keresahan masyarakat. Dan ini sudah dibahas dalam FGD dengan Polda Lampung dan stakeholder terkait berkenaan geng motor," ujar Tommy, Senin. 16 Januari 2023.
Baca juga: Lampung Perkuat Lapangan Usaha untuk Tekan Angka Kemiskinan
Ia pun menyampaikan, langkah konkrit yang telah dilakukan Disdikbud melalui satuan pendidikan, sebagai upaya untuk mengatasi geng motor dan tawuran antar pelajar antara lain.
"Membentuk tim pengawasan yang beranggotakan guru BK, wali kelas, dan seluruh keluarga besar sekolah, untuk mengawasi dan menjaga agar peserta didik sekolah tertib dan disiplin, dalam menegakkan tata tertib di sekolah," kata dia.
Berkoordinasi dengan orang tua peserta didik, untuk selalu mengawasi anak-anaknya diluar jam sekolah, terutama di malam hari menjelang hari libur (malam sabtu, hari sabtu, malam minggu, hari minggu, dan malam senin) dengan melarang anak anaknya beraktifitas diluar rumah, tanpa kepentingan yang mendesak atau tanpa didampingi orang tua.
"Lalu membentuk tim koordinasi seluruh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan pada semua satuan pendidikan. Juga bergabung dengan grup WA yang beranggotakan jajaran Polda Lampung, Polres Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu untuk memudahkan koordinasi dan antisipasi geng motor dan tawuran antar pelajar," ungkap Tommy.
Pihaknya juga menginformasikan, seluruh satuan pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan standar prosedur operasional pembinaan peserta didik bermasalah, menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran tata tertib sekolah.
"Bila perbuatan perbuatan peserta didik telah masuk kedalam ranah pelanggaran pidana, maka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar