#towertelkomsel#telkomsel#operatorseluler

Dinas PUTR Metro Minta Pertemuan Dihadiri oleh Direktur Telkomsel

Dinas PUTR Metro Minta Pertemuan Dihadiri oleh Direktur Telkomsel
Ilustrasi. Foto: Dok


Metro (Lampost.co): Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) meminta untuk bertemu dengan direktur PT Telkomsel terkait polemik yang terjadi soal surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara base transciever station (BTS) yang terletak di RT 28 RW 05 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Cipta Karya di Dinas PUTR Kota Metro, Yuni, dia mengatakan agar polemik ini dapat teratasi dengan baik. Pihaknya meminta untuk diadakannya pertemuan.

"Kalau mau saya sih saya ingin ketemu dengan direktur Telkomsel nya. Saya maunya seperti itu. Sekarang ini surat sedang ditandatangani Pak Sekda untuk PT Telkomsel supaya mereka tahu bahwa dibawah itu permasalahannya seperti itu," kata Kabid Cipta Karya saat dihubungi, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Tanggapan Pengelola Menara BTS di Imopuro Terkait Ketidakabsahan IMB

Dia menjelaskan kewenangan Dinas PUTR untuk mengawasi menara BTS itu masuk sejak dua tahun terakhir ini. Pihaknya pun belum melakukan pengecekan terhadap menara BTS itu.

"Yang pertama kewenangan untuk IMB ini sebelumnya ada di Dinas Tata Kota, jadi pada tahun 2001 yang mengeluarkan itu Tata Kota. Kewenangan kami untuk mengawasi menara itu pun baru masuk ke Dinas PUTR di akhir 2018. Jadi kewenangan kami itu baru 2 tahun, itu juga sudah ada perdanya," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini Dinas PUTR sudah melakukan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah itu. Baik dari memediasi antara warga dan PT Telkomsel dan memberi surat teguran ke PT Telkomsel.

Baca juga: Merasa Dibohongi, Enam Warga Sekitar BTS di Imopuro Cabut Surat Pernyataan

"kami Dinas PUTR sudah mengantisipasi, pertama sudah memberi surat teguran dan sudah beberapa kali memediasi antar warga dengan pihak Telkomsel. Berita acaranya ada foto-fotonya ada. Untuk pertemuan di Lembah Dempo itu sudah yang keempat kalinya pertemuan," tambahnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah merekomendasikan kepada Telkomsel untuk segera melakukan perbaikan Surat IMB.

"Kami telah mengeluarkan rekomendasi teknis surat IMB dari pu tapi yang mengeluarkan surat IMB adalah Dinas Perijinan Satu Pintu. jadi kami dari pu sudah menyampaikan permohonan kepada Telkomsel untuk memberitahukan bahwa di tahun 2021 itu menara Telkomsel itu masa berlaku IMB-nya habis," ujarnya.

Senada dengan Dinas PUTR, PJ Sekda Kota Metro mendukung adanya pertemuan antara Dinas PU dan an-nasr PT Telkomsel.

"Ya, saya tidak mau yang datang itu hanya diwakil-wakili lagi intinya saya minta yang datang nanti dapat menyelesaikan persoalan ini," ujar PJ Sekda Kota Metro, Misnan.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait