#SIROP

Dinas Kesehatan Lambar Keluarkan Kebijakan Stop Penggunaan Obat Sirop

Dinas Kesehatan Lambar Keluarkan Kebijakan Stop Penggunaan Obat Sirop
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Liwa (Lampost.co) -- Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan RI terkait kasus gagal ginjal akut, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Widyatmoko Kurniawan telah mengeluarkan surat tentang pemberhentian sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair (sirop).

Surat edaranya itu tertuang dalam SE No:449/20B9/lll.2/2022 dan ditujukan kepada seluruh kepala UPT Puskesmas, penanggung jawab apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit hingga instalasi farmasi klinik yang tersebar di wilayah Lampung Barat.

Surat edaran itu disampaikan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan RI No:SR.01.05/lll/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

"Walaupun obat sirop itu belum ada pembuktian sebagai penyebab gagal ginjal tetapi untuk mencegah maka pemakaianya sementara ini lebih baik dihentikan dulu sampai waktu yang belum ditentukan," kata Widyatmoko Kurniawan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Karena itu ia meminta kepada seluruh pengelola apotek, farmasi, toko obat untuk sementara ini untuk tidak meresepkan/menjual obat berbentuk sirop dan diganti dengan obat berbentuk tablet. "Kalau yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal pada anak itu sementara ini sirop jenis Parasetamol tetapi untuk pencegahan maka semua jenis sirop direkomendasikan untuk dihentikan dulu," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait