#pilpres2024#pemilu2024

Dilarang Memaksa, Partai Koalisi Hanya Boleh Mengajukan Cawapres ke Anies

Dilarang Memaksa, Partai Koalisi Hanya Boleh Mengajukan Cawapres ke Anies
Capres Anies Baswedan usai bertemu dengan Koalisi Perubahan. Medcom.id/Anggi Tondi


Jakarta (Lampost.co) -- Anggota partai Koalisi Perubahan dilarang menitipkan atau memaksakan salah satu tokoh menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). Namun, mereka tetap diperbolehkan mengusulkan nama ke bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
"Parpol-parpol tentu boleh dan silahkan ajukan nama-nama cawapres kepada capres Anies," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny Kabur Harman saat dihubungi, Rabu, 1 Maret 2023.
Pengajuan bacawapres tentunya harus mengacu pada kriteria yang ditentukan. Kriteria tersebut disusun dan disepakati ketiga partai.

BACA JUGA: PKS Tak Masalah Anies Pilih Bacawapres di Luar Partai Koalisi

Ada tiga pertimbangan yang bisa menjadi rujukan Anies dalam memilih calon RI 2 nanti. Pertama, bisa kerja sama dengan capres. "Kedua, memiliki elektabilitas tinggi," ungkap dia.
Ketiga, memiliki komitmen kerakyatan. Bacawapres juga harus bersungguh-sungguh mewujudkan perubahan dan perbaikan.
"Ada kemauan sungguh-sungguh untuk melakukan perubahan dan perbaikan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait