Diduga Gelapkan Getah Karet, Dua Karyawan Afdeling Diamankan

Way Kanan (Lampost.co)--Satreskrim Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus dua pelaku yang diduga menggelapkan getah karet di kebun Afdeling II Kampung Gedungbatin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Minggu, 15 Januari 2023, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 11 Januari 2023, Asmaran karyawan BUMN bersama rekan karyawan melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan karet Afdeling II PTPN VII Unit Tubu (Tulung Buyut) Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Mereka bertemu dengan pelaku yang berjalan kaki sambil memanggul satu karung plastik. Karena gerak gerikanya mencurigakan, Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan seorang laki-laki inisial TS untuk diperiksa barang bawaannya.
Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis Latex, Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan itu dari mana getah karet itu diperoleh.
Dari keterangan TS bahwa getah karet jenis Latex sekitar berat 65 Kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tubu Afdeling II.
Selanjutnya pada hari yang sama, Asmaran dan rekan juga mendapati seorang laki-laki inisial SO yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul karung berisi getah.
Dari keterangan SO bahwa getah karet jenis jenis Latex dengan berat sekira 50 Kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tubu Afdeling II.
"Tersangka inisial TS (34) dan SO (38) keduanya merupakan karyawan PTPN VII Unit TUBU berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah kedua pelaku dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan, tegas Kapolsek.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar