#beritalampung#beritalampungterkini#dewanpers#sengketapers#pemilu2024

Dewan Pers Antisipasi Sengketa Pemberitaan Pemilu

Dewan Pers Antisipasi Sengketa Pemberitaan Pemilu
Foto ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pesta demokrasi Pemilu dan pilkada serentak akan berlangsung 2024. Sengketa pers pemberitaan soal pemilu diprediksi meningkat.

Dalam mengantisipasi terjadinya sengketa tersebut, KPU, Bawaslu, kepolisian, dan Dewa Pers berkomitmen serta bersepakat bekerja sama dalam penanganan konflik pemberitaan dalam pemilu.

"Kesepakatan dalam rangka agar bisa menyelesaikan lebih cepat dan disampaikan ke publik," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam seminar tentang Pers dan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023, dan disiarkan langsung via Youtube Dewan Pers.

Ninik mengatakan lembaga yang bernama Freedom House memberikan penilaian aspek demokrasi Indonesia yang angkanya menyentuh 59. Jauh dari angka di negara-negara Skandinavia, seperti Swedia dan lainnya. "Artinya apa, masih memerlukan capaian yang melompat karena nilai kami masih 59," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024, Gerindra Fokus Menangkan Hati Rakyat Ketimbang Berkompetisi dengan Partai Lain 

Dewan Pers juga menyoroti proses penegakan hukum yang bersinggungan dengan isu pers. Menurut dia, banyak data kekerasan yang dialami jurnalis. Pada 2022 terjadi 141 kekerasan terhadap jurnalis.

"Salah satunya terhadap jurnalis di Jawa Timur. Ke depan harus ada identifikasi pelaku, harus ada penyelesaian, dan pemulihan trauma terhadap jurnalis," katanya.

Karena itu insan pers juga harus berperan, yakni profesionalitas media dan kredibilitas wartawan. Banyak berita yang terindikasi negatif (tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik). Wartawan harusnya mengikuti uji kompetensi atau profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

"Banyak wartawan juga melakukan intimidasi dalam mencari informasi. Ini juga harus Dewan Pers awasi agar mencegah peliputan dengan cara-cara yang tidak kredibel, seperti menakut-nakuti, tidak menggunakan cover bothside, dan praduga tak bersalah, laporkan saja karena bisa mencemari pers," ujarnya.

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janendri M. Gaffar mewakili Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemberitaan maupun informasi hoaks dapat memecah belah masyarakat. Karena itu, pemberitaan harus berimbang, berbasis fakta, dan bukan sarat kepentingan.

"Karena itu diperlukan kerja sama antarpihak dan juga pers nasional untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI M. Afifudin memaparkan kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan 25 hari setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap. Adapun metode kampanye pemilu DPRD, DPR, dan DPD, yakni pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait