#BANDARLAMPUNG

Damar: Lampung Masih Minim Ruang Aman Kekerasan Seksual

Damar: Lampung Masih Minim Ruang Aman Kekerasan Seksual
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi/Silvia Agustina


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung mengindikasikan minimnya ruang aman dari kejahatan tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi menyebut sangat sulit untuk menjamin ruang aman dari kekerasan seksual baik di ruang privat maupun publik.

"Tidak ada ruang aman dari kekerasan seksual, bahkan di rumah sekalipun," ujarnya, Jumat, 24 Maret 2023.

Pemerintah daerah mesti memasifkan edukasi ke setiap segmen masyarakat, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harusnya menjadi angin segar, sehingga perlu disosialisasikan.

"Perlu diberikan kesadaran bahwa tindakan kekerasan seksual itu melawan hukum. Misalnya mulai dari kelurahan ataupun Babinkamtibmas, semuanya harus terlibat," kata dia.

Menurut Ana, kerap kali terjadi kejadian kekerasan seksual yang berulang. Hal ini salah satunya disebabkan oleh pengetahuan yang minim mengenai hukum yang berlaku atas kejahatan tersebut.

Selain itu, masyarakat belum memahami dengan benar mengenai definisi kekerasan seksual. Acap kali kekerasan seksual didefinisikan hanya pada tindakan perkosaan yang menyebabkan kehamilan. Padahal pengertiannya lebih luas dari sekedar itu.

"Kadang korban nggak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan pelaku itu melanggar hukum," kata dia.

Diperlukan penindakan lanjutan secara hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Jika tidak ada efek jera, maka pelaku ini akan terus melakukan," ungkap Ana.

Lebih lanjut, kondisi fasilitas publik di Lampung juga perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual. Misalnya pembenahan penerangan jalan.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait