#kpr#rokok

Daftar Tarif yang Naik pada 2023, Cukai Rokok hingga KPR

Daftar Tarif yang Naik pada 2023, Cukai Rokok hingga KPR
Tarif KPR naik. Ilustrasi


Jakarta (Lampost.co) -- Memasuki tahun 2023, masyarakat akan dihadapkan dengan kenaikan beberapa tarif, mulai dari cukai rokok hingga bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Meningkatnya sejumlah tarif tersebut dilatarbelakangi berbagai pertimbangan kebijakan yang didiskusikan oleh pemerintah. Lalu, apa saja kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif tersebut?

Cukai Rokok

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif tersebut mencapai 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Sri mulyani menerangkan alasan kenaikan tarif tersebut dikarenakan transformasi industri hasil tembakau. Penerapan kenaikan tarif ini dilakukan secara multiyears, seiring dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Kenaikan tersebut diambil berdasarkan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, mulai dari kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Cukai Vape

Kenaikan tarif cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik dengan kenaikan sebesar 15 persen tiap tahunnya selama lima tahun ke depan.

Tarif itu dinaikkan dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil. Namun, efek sampingnya terhadap kesehatan sangat dominan. Targetnya, pemerintah berharap terjadi penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun hingga 8,7 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

BACA JUGA: Tarif PDAM Way Rilau Naik Mulai Februari 2023

Tarif Commuter Line (KRL)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan alami kenaikan pada 2023. Namun, tetap akan dilakukan penyesuaian bagi masyarakat yang lebih mampu. Berarti, orang kalangan atas harus membayar tarif KRL tanpa subsidi, alias lebih mahal.

Untuk membedakan golongan kekayaan tersebut, dapat melihat dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan menaikkan tarif tiket KRL, tanpa subsidi menjadi Rp5.000 hingga Rp15.000 sekali jalan tiap penumpang.

Sebab, selama ini pemerintah selalu menyediakan subsidi sehingga penumpang dapat menikmati tarif murah sebesar Rp3.000,00 untuk 25 kilometer pertama dan dikenakan tarif Rp1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.

Tarif Tol Tangerang - Merak

Sejumlah ruas tol yang mengalami penyesuaian pada 2021, kini akan kembali dilakukan penyesuaian pada 2023. Hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap 2 tahun sekali yang didasari pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pada ruas tol tersebut.

Kenaikan tarif tol tersebut bervariasi, untuk kendaraan golongan I, jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur yang semula Rp2.500,00 menjadi Rp 3.000,00. Kemudian, jarak terjauh yang semula Rp44.000,00 menjadi Rp53.500,00 di luar tarif integrasi.

Tarif KPR

Beberapa waktu belakangan ini, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah untuk menaikkan suku bunga acuan sehingga berdampak pada suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) perbankan.  

Tercatat, BI menaikkan suku bingan ke level 5.5 persen yang terhitung dari 22 Desember 2002 dari posisi 3,5 persen di awal tahun lalu. Sementara itu, BI juga menaikan suku bunga Deposit Facility sebanyak 25 basis pin sehingga naik menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin sehingga menjadi 6,25 persen.

Kenaikan suku bunga ini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan penurunan ekspektasi inflasi terus berlanjut sehingga inflasi tetap terjaga pada kisaran 2-4 persen.

Tren kenaikan BI rate ini membuat sejumlah bang mengikutinya dengan mengerek bunga KPR. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2022 lalu, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada bank-bank besar dapat berkisar 7-10 persen. SBDK inilah yang akan menjadi acuan penetapan bunga kredit, termasuk KPR.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait