#perempuandananak

Cuti Hamil 6 Bulan Dikhawatirkan Berdampak Diskriminatif pada Perempuan

Cuti Hamil 6 Bulan Dikhawatirkan Berdampak Diskriminatif pada Perempuan
Melahirkan. Ilustrasi


Bandar Lampung (lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut diantaranya mengatur terkait cuti melahirkan selama enam bulan.

Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi, mengatakan cuti melahirkan sepatutnya selama 6 bulan. Sebab, melahirkan harus ada pemulihan fisik dan psikis, sehingga membutuhkan waktu lama. 

"Lalu pemenuhan ASI eksklusif itu diwajibkan 3 sampai 6 bulan. Ketika memang ibu bekerja tentunya akan memiliki dampak untuk pemenuhan ASI si anak," kata Armayanti, Senin, 20 Juni 2022.

Namun, aturan itu juga dikhawatirkan akan membentuk sikap diskriminasi dari perusahaan untuk tidak merekrut perempuan karena lamanya cuti melahirkan. 

"Selain itu gaji yang seharusnya dibayar, tetapi tidak dibayarkan perusahaan. Kemudian juga ada roadmap posisi karena dinilai terlalu lama tidak memegang di satu posisi dan paling ditakutkan PHK sepihak," ujarnya. 

Untuk itu, pembahasan RUU itu perlu melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perusahaan dan pekerja perempuan, guna membentuk komitmen. 

"Sehingga komitmen negara ini benar-benar bicara soal perlindungan pekerja perempuan dan pemenuhan hak perempuan," ujarnya. 

Senada, Bendahara Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Wilayah Lampung, Faiza Ukhti Annisa, mengatakan inisiatif pemerintah itu dinilai baik. Namun, pelaksanaannya dikhawatirkan akan merugikan perempuan. 

Perusahaan bisa lebih mengutamakan merekrut karyawan laki-laki dibandingkan perempuan. Untuk itu, sebaiknya perusahaan memberikan cuti lebih lama untuk pria agar bisa ikut membantu mengurus bayi yang baru lahir.

"Sekarang cuti untuk suami yang istrinya melahirkan hanya beberapa hari. Itu bisa ditambah jadi satu bulan," kata Faiza. 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait