Curi 10 Kubik Kayu dari Kawasan Register 38 Lamtim, Dua Warga Asal Marga Sekampung Diamankan Polisi

Sukadana (Lampost.co): Unit Tipidter Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku penebangan kayu tanpa izin di Kawasan Register 38, Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
"Inisial dua pelaku yang berhasil diamankan adalah, BP (33) warga Desa bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, dan OY (42) warga Desa girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing didampingi Kanit Tipidter Ipda Muhammad Yani, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia menerangkan keduanya diamankan setelah Polres Lampung Timur mendapat laporan pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul17.00 WIB terdapat penebangan kayu ilegal di Kawasan Register 38, Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung.
Baca juga: Hakim Nilai Satu Saksi Sidang Unila Tidak Relevan dengan Perkara
"Kemudian pada pukul 23.51 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa kayu sebanyak 10 kubik yang sudah dimasukkan ke dalam truk B-9975-FXW," ujarnya.
Dia mengatakan aktivitas yang pelaku lakukan ialah sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, dan menguasai kayu tersebut. Sedangkan mereka tak berizin.
"Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar