Curang Kerja Sama Usaha Rongsong, Warga Dente Teladas Diamankan

Menggala (Lampost.co)--Seorang wiraswasta KI (38) yang diduga melakukan aksi penipuan, berhasil diamankan Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang.
Warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang diamakan petugas pada Jumar, 9 Desember 2022.
"Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu 10 Desember 2022.
Petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerja sama membuka usaha jual beli rongsokan di bulan Agustus 2022, saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp180 juta.
Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukaan kepada korban, sehingga korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.
"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan," jelas Iptu Zulian.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar