Cukai Rokok Naik 12 Persen Tahun Depan

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen pada 2022. Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal hingga pendapatan negara.
"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember 2021.
Berikut enam pertimbangan kenaikan cukai rokok:
- Sisi kesehatan sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
- Sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Keberlangsungan para petani tembakau.
- Hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.
- Pemberantasan rokok ilegal.
- Perluasan barang kena cukai (BKC) dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
"Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," terang Sri Mulyani.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:
1. Cukai sigaret kretek mesin (SKM):
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,1 persen.
Golongan IIB naik 14,3 persen.
2. Cukai sigaret putih mesin (SPM):
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,4 persen.
Golongan IIB naik 14,4 persen.
3. Cukai Sigaret Kretek Tangan:
Golongan IA naik 3,5 persen.
Golongan IB naik 4,5 persen.
Golongan II naik 2,5 persen.
Golongan III naik 4,5 persen.
EDITOR
Winarko
Komentar