CitraLand Klaim Sudah Bayar Ganti Rugi Warga Terdampak Longsor

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Manajemen CitraLand mengklaim telah membayar ganti rugi kepada warga sekitar di luar perumahan yang terdampak longsor. Sementara dua unit rumah yang roboh akan direlokasi.
Staf CitraLand Yuzi Riano mengatakan sudah ada kesepakatan, dan ganti rugi pada warga di luar perumahan. Menurutnya dua orang sudah mendapatkan ganti rugi, salah satunya Marsidi alias Aceng.
"Jadi sudah ada kesepakatan dan ganti rugi, itu per orang Rp50 juta," katanya, Jumat, 5 Februari 2021.
Baca juga: CitraLand Berniat Sulap Lahan Longsor Jadi Taman
Yuzi menambahkan pihak manajemen juga sudah sepakat dengan pemilik dua rumah yang ambrul untuk diberikan ganti rugi berupa relokasi ke klaster lain. Kemudian dua rumah lainnya, yang berdekatan dengan lokasi ambrol juga bakal direlokasi.
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen relokasi, untuk titiknya itu nanti ada pembahasan dari manajemen dan kesepakatan antar konsumen," paparnya.
Ia juga mengklaim agar warga sekitar Kampung Sinarlaban, Sumur Puteri yang khawatir terkena dampak atau potensi bencana susulan tidak perlu takut.
"Sebab yang timbunan hanya di lokasi tersebut, dan nanti mau dibuat ruang terbuka hijau," katanya.
EDITOR
Winarko
Komentar