#lampung#karomani#sidangkaromani#voniskaromani#pntanjungkarang#kpk#korupsi

Cerita Karomani dari OTT KPK Hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Cerita Karomani dari OTT KPK Hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Rektor Unila, Karomani saat turun dari mobil tahanan dan bersiap jalani sidang. (Lampost.co/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pada Kamis, 25 Mei 2023.

Sebelum menjalani sidang pembacaan vonis, Karomani bersama dua terdakwa lain yakni Mantan Wakil Rektor I Unila, Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila, M Basri telah menjalani puluhan sidang.

Berikut perjalanan Karomani dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK hingga dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim yang telah Lampost.co rangkum.

Kabar OTT KPK

Pada Sabtu, 20 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang rektor universitas negeri di Lampung. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan OTT dilakukan malam hari di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung. Namun saat itu Ali belum membeberkan nama universitas yang dipimpin rektor tersebut berikut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Karomani resmi ditahan KPK

KPK menggelar konferensi terkait OTT Rektor tersebut, 4 tersangka dihadirkan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, tepatnya pada Minggu, 21 Agustus 2022 pukul 05.35 WIB.

KPK menjelaskan bawah Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 19 Agustus 2022. Satu buku tabungan dengan saldo Rp1,8 miliar turut diamankan dari penangkapan Karomani.

Berkas perkara Karomani dilimpahkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk tersangka rektor Unila Karomani cs ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Rabu, 4 Januari 2023

Pada sampul berkas yang diserahkan itu tertulis, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung tahun 2019-2022.

Karomani jalani sidang perdana

Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di PN Tanjungkarang. Agenda sidang perdana itu yakni mendengar dakwaan jaksa penuntut.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Januari 2023 itu, Jaksa KPK membacakan dua dakwaan untuk Karomani.

Dakwaan satu: Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan dua: Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah sidang perdana tersebut, Karomani cs dijadwalkan menjalani sidang dua kali dalam seminggu, sebab saksi yang dihadirkan Jaksa KPK mencapai puluhan orang. 

Berdasarkan data Lampost.co, ada 82 saksi dan 4 saksi ahli yang dihadirkan JPU KPK dan Kuasa Hukum pada sidang yang dijalani Karomani. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tercatat berlangsung sejak Januari-April 2023.

Karomani jalani sidang tuntutan Jaksa

Karomani menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis, 27 April 2023. Ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Karomani menerima suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Karomani sebesar Rp10,2 miliar dan 10 ribu dollar Singapura (SGD). 

Karomani sampaikan pledoi

Karomani jalani sidang pledoi di PN Tanjungkarang pada Selasa, 2 Mei 2023. Dalam pembelaannya, terdakwa Karomani mengatakan infak yang dikaitkan dalam proses PMB Unila bukan merupakan suap.

Menurut Karomani, infak yang dimaksud merupakan bentuk amal sukarela untuk kepentingan umat. Dia pun mengatakan tidak pernah menggunakan uang hasil infaq tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun uang yang diterima dari orang tua mahasiswa kata Karomani, digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), yang bakal diwakafkan kepada organisasi Nahdatul Ulama (NU).

Pada sidang kali in Karomani juga meminta semua aset tanah, bangunan, dan rekening yang disita KPK dapat dikembalikan. Menurutnya, harta berupa rumah dan bangunan yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan perkara penerimaan mahasiswa baru Unila.

Pledoi Karomani ditolak

JPU KPK tidak menggubris pledoi terdakwa Karomani cs dan tetap bertahan pada tuntutannya. Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda reflik. Kamis, 4 Mei 2023.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal yaitu 12 tahun penjara untuk Karomani. Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Karomani divonis 10 tahun penjara

Karomani divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung pada Kamis, 5 Mei 2023 malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.

Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.

Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait