Cerita Istri Karomani saat Suaminya Dibawa KPK

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Setalah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi, Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani, akhirnya hadir pada panggilan ketiga.
Dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Enung memberikan kesaksian terhadap terdakwa Heryandi dan M. Basri, Selasa, 28 Maret 2023. Dia menjelaskan terkait kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Karomani.
"Pada 17 Agustus 2022 kami perjalanan ke Bandung, setelah keliling jalan-jalan dan salat kembali ke hotel. Tiba-tiba jam 11 malam Pak Budi Sutomo ketuk pintu. Saya buka ternyata ada empat orang lain yang tidak dikenal," ujar saksi Enung.
Orang itu pun menunjukan surat perintah dari KPK. Mereka menjelaskan adanya OTT di Lampung dan suaminya harus dibawa sebagai saksi. Karomani sempat mengobrol dengan petugas dan setelah itu membereskan baju-baju serta pergi bersama keempat orang itu.
"Tapi, sekitar jam 12 ada yang ngetuk lagi, ternyata KPK lagi. Datang buat ambil HP saya yang sampai sekarang belum dikembalikan KPK," kata dia.
Enung juga ditanyai terkait pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Centre (LNC). Namun, dia mengaku tidak mengetahui terkait pembangunan gedung di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung itu. Ia juga mengaku tidak mengetahui barang bukti uang yang ditemukan penyidik KPK di dalam berangkas di rumah pribadinya.
"Sebelumnya tidak pernah melihat uang yang disita KPK. Baru tahu saat KPK geledah kamar itu. Saya hanya tahu uang Euro sisa perjalanan dinas dari Perancis. Tanah-tanah yang dibeli bapak, deposito, dan lainnya saya tidak tahu," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar