#Narkoba#bnn

Celah Peredaran Narkoba dari Penjara di Lampung Dipersempit

Celah Peredaran Narkoba dari Penjara di Lampung Dipersempit
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono. Lampost.co/Asrul Septian Malik


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyatakan siap mengawasi dan mengantisipasi adanya pengendalian peredaran narkoba dari penjara.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, salah satu bentuk antisipasi yang dilakukan adalah melalui penguatan kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

"Mana kala ada peredaran narkoba yang dikendalikan dwarga binaan, kami sudah bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas) agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca: Niat Mediasi Persoalan Keluarga, Bhabinkamtibmas di Natar Malah Tangkap Bandar Sabu 17 Kg

 

Kerja sama juga dilakukan melalui sistem asesmen kepada pengguna narkoba agar segera mendapatkan opsi rehabilitasi.

"Gunanya mengurangi over kapasitas di Lapas," dia.

Penguatan rehabilitasi melalui asemen, kata dia, dengan cara memaksimalkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), salah satunya di setiap rumah sakit di daerah.

"Target dan prediksi kami, Lampung zero prevalensi (angka pengguna). Rebilitasi tiap tahun kami target sekitar 7.000 jiwa, karena prevalensi sebanyak 31.181 orang," paparnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengakui adanya masalah overkapasitas penghuni lapas. 

"Overkapasitas ini problematika semua daerah se-Indonesia," katanya.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait